Putusanpeninjauan kembali perkara pidana AK ini kemudian diajukan oleh GG sebagai novum dalam peninjauan kembali kasus perdata. Dalam peninjauan kembali perkara perdata yang diajukan GG, majelis hakim peninjauan kembali menyatakan bahwa Putusan Nomor 104PK/Pid. Sus/2015 merupakan novum yang menentukan sehingga majelis hakim peninjauan kembali
menyampaikanmemori kasasi/kontra memori kasasi, memori peninjauan kembali/kontra memori peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. Pasal 8 (1) Bagian Hukum melakukan pendampingan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati, ASN atau calon ASN, Kepala Desa
ProsedurPengajuan Peninjauan Kembali; Syarat Mengajukan Perkara; Pihak yang berperkara atau wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu dalam perkara perdata atau perkara tata usaha negara yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, dan
PermohonanPeninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan dalam kasus perkara Perdata maupun Perkara Pidana. Pihak lawan yang akan mengajukan jawaban atau permohonan Kontra Memori Peninjauan Kembali, hendaknya diajukan dalam tempo selama 30 hari. Jika jangka waktu tersebut terlampaui, permohonan peninjauan kembali segera dikirimkan ke Mahkamah
Selaingugatan perdata tersebut, Penggugat juga mengajukan gugatan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat paksa-surat paksa yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak, terdaftar dalam nomor perkara 025/G/TUN/1999/PTUN.JKT. "Bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali didalam kontra memori peninjauan kembalinya,
Pasal22. Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23. Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PeninjauanKembali Perkara Perdata. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas.
Jazb.
contoh memori peninjauan kembali perdata